
Dilihat : kali
Bagi sebagian orang Perjanjian Perkawinan sering disalah pahami dengan konotasi negatif atau malahan dianggap sebagai pasangan materialis. Namun, sebenarnya Perjanjian Perkawinan memiliki banyak manfaat dan kegunaan, salah satunya adalah untuk menjamin kepastian dan ketenangan suami-istri dalam menjalani rumah tangga. Lebih lanjut, sejak bulan Maret 2016 (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XII/2015), Perjanjian Perkawinan bisa dibuat baik sebelum perkawinan atau selama perkawinan berlangsung, hal tersebut membuat Perjanjian Perkawinan saat ini banyak dibuat oleh pasangan-pasangan yang telah menikah.
Kantor Pengacara Jakarta merangkum beberapa manfaat dari membuat Perjanjian Perkawinan, antara lain:
-
Pelindung Harta Anda, dimana apabila suami atau istri Anda seorang pengusaha dan pasangan Anda dinyatakan pailit, dengan adanya Perjanjian Perkawinan yang memutuskan untuk Pemisahan Harta maka harta kekayaan Anda tidak akan ikut disita oleh Kurator untuk kepentingan pembayaran hutang kepada kreditur (Bank, Lembaga Pembiayaan atau kreditur lain);
-
Pemisahan Harta Bawaan dan Harta Bersama, Perjanjian Perkawinan memberikan kepastian hukum terhadap harta-harta bawaan yang Anda peroleh sebelum perkawinan dan harta-harta yang diperoleh setelah perkawinan, sehingga atas harta bawaan Anda tersebut aman apabila terjadi sita kepailitan dari harta pasangan Anda atau sita atas yang timbul atas gugatan gono gini (harta bersama);
-
Pemisahan Harta Kekayaan, Memisahkan harta kekayaan antara suami dan istri sehingga harta kekayaan mereka tidak bercampur selama pernikahan. Pemisahan harta kekayaan ini berfungsi untuk melindungi harta dari masing-masing pihak dan tidak terjadinya perebutan harta bersama atau harta gono-gini apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama pernikahan.
-
Melindungi kepentingan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Kepentingan hak antara lain melindungi kepentingan seorang istri dalam hal suami melakukan poligami. Sehingga sudah ada peraturan aturan untuk menjamin kehidupan istri dan harta bersama masing-masing agar tidak tecampur dengan pernikahan lain dan dapat terjamin apabila terdapat perselisihan antar ahli waris.
-
Menjamin kondisi finansial setelah perkawinan berakhir. Dalam hal ini, sangat bermanfaat bagi perempuan apabila ia tidak lagi bekerja setelah menikah dengan harapan calon istri dapat berperan sebagai ibu rumah tangga dengan lebih maksimal. Hal ini juga mengatur tentang nafkah dan biaya pendidikan apabila terjadi hal yang tidak dibayangkan sebelumnya yakni perceraian.
-
Membebaskan dari kewajiban membayar hutang pasangan, apalagi jika jumlah hutang yang dimiliki sangat besar dan signifikan. Dengan pemisahan harta dan utang, maka Anda bebas dari kewajiban membayar hutang pasangan, baik sebelum menikah maupun selama masa pernikahan.
-
Menjamin harta peninggalan keluarga, yang mana dalam suatu ikatan perkawinan, harta bawaan dan harta yang diperoleh masing-masing dari hadiah atau warisan sepeuhnya milik masing-masing pasangan, sepanjang tidak menentukan lain. Melalui perjanjian perkawinan, harta tersebut dapat ditegaskan kembali sehingga dipastikan tidak akan ada harta yang berpindah, sehingga tetap dalam kekuasaan masing-masing.
PERJANJIAN PERKAWINAN
Nomor : …………………………
Pada hari ini, Jumat, 6 Agustus 2021.
Menghadap kepada saya, Michael Jordane, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Barat, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini:
-
Alexander George, lahir di Jakarta, 11 Oktober 1992, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Karyawan Swasta, Agama Kristen, bertempat tinggal di Jl. Kristal No. 11, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 1222189xxxxxxxx, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama;
-
Marcelina Resita, lahir di Jakarta, 19 Agustus 1993, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Karyawan Swasta, Agama Kristen, bertempat tinggal di Jl. Berlian No. 14, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 1220789xxxxxxxx, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua;
Pihak Pertama dan Pihak Kedua yang secara bersama-sama selanjutnya disebut Para Pihak;
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan:
-
Bahwa Para Pihak, masing-masing, pada saat ini berada dalam status tidak menikah dan berencana untuk melangsungkan perkawinan pada tanggal 18 Agustus 2021;
-
Bahwa Para Pihak belum pernah menikah sebelumnya dan Para Pihak sampai pada saat ini belum mempunyai anak;
-
Bahwa Para Pihak dalam kondisi kesehatan yang baik dan dari segi keuangan Para Pihak dapat mencukupi kebutuhan hidup mereka masing-masing;
-
Bahwa Para Pihak melalui Perjanjian ini bermaksud untuk saling mengungkapkan hak milik dan kewajiban keuangan atau hutang masing-masing dari kedua belah pihak secara jujur, adil, dan sewajarnya;
Pada penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris, berhubungan dengan perkawinan yang akan mereka lakukan sepanjang dimungkinkan menurut Hukum/Undang-Undang menerangkan dengan ini membuat perjanjian perkawinan sebagai berikut:
Pasal 1
-
Antara Para Pihak tidak akan terjadi percampuran harta bawaan, harta yang diperoleh karena warisan atau hibahan maupun harta yang diperoleh selama perkawinan dari barang-barang, hak-hak maupun dari hutang-hutang, demikian pula segala percampuran dari untung dan rugi atau dari persatuan hasil dan pendapat tidak akan terjadi.
2. Kekayaan dan hutang dari masing-masing.......................
Untuk mengetahui lebih lanjut dan detail Contoh Perjanjian Perkawinan segera hubungi Kantor Pengacara Jakarta Telepon/WhatsApp: 0877 6113 3227 dan 0816 1920 335 (Gratis Konsultasi).
TIPS AMAN MEMBUAT PERJANJIAN PERKAWINAN
Perjanjian Perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh dan antara Calon Pasangan Suami Istri atau Pasangan Suami Istri yang mengatur antara lain hak dan kewajiban masing-masing pasangan, pengaturan harta bawaan, pengaturan harta selama perkawinan, pengaturan pembagian harta apabila terjadi perceraian, pemeliharaan anak dan termasuk komitmen dari masing-masing pasangan, dimana waktu pembuatan dan penandatanganan perjanjian Perkawinan dapat dibuat pada waktu sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan.
Perjanjian Perkawinan harus dibuat atas kesadaran dan kerelaan dari kedua belah pasangan guna menjamin dan melindungi kepentingan dari suami dan istri. Kantor Pengacara Jakarta memberikan Tips Aman dalam membuat Perjanjian Perkawinan, antara lain:
-
Perjanjian Perkawinan dibuat rinci dan jelas terutama terkait hak dan kewajiban suami istri serta pengaturan harta bawaan dan harta selama perkawinan, guna mempermudah pembuatan tersebut maka Anda dan pasangan dapat berkonsultasi dengan Kantor Pengacara Jakarta;
-
Isi Perjanjian Perkawinan tidak boleh melanggar batas-batas hukum (termasuk mengikuti ketentuan Pasal 139 – Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), agama dan kesusilaan;
-
Perjanjian Perkawinan dibuat dengan perjanjian tertulis, serta untuk menjamin kepastian hukum maka perjanjian tersebut dibuat dengan Akta Notaris;
-
Akta Perjanjian Perkawinan dibuat maka harus didaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan yang beragama Islam atau Kantor Catatan Sipil (KCS) bagi pasangan yang bukan beragama Islam;
Untuk dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pencatatan perjanjian perkawinan di KUA atau KCS di antara lain:
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
-
Fotokopi Kartu Keluarga;
-
Fotokopi Salinan Akta Notaris Perjanjian Perkawinan yang telah dilegalisir dengan menunjukkan aslinya; dan
-
Buku Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan suami dan isteri (bagi perjanjian perkawinan yang dibuat selama ikatan perkawinan berlangsung).
Keberadaan Akta Perjanjian Perkawinan tidak dapat diubah atau dicabut dan tetap berlaku, kecuali terdapat kesepakatan kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan tersebut tidak merugikan pihak ketiga.
Kantor Pengacara Jakarta hadir untuk membantu Anda dalam mengkonsep dan membuat perjanjian perkawinan sesuai dengan kebutuhan Anda dan Pasangan. Kantor Pengacara Jakarta telah terbukti memiliki banyak pengalaman dalam membuat Perjanjian Perkawinan untuk Klien-Klien Kami. Segera Hubungi Kantor Pengacara Jakarta Telepon/WhatsApp: 0877 6113 3227 dan 0816 1920 335 (Gratis Konsultasi) dan besar harapan kami dapat segera membantu Anda. Terimakasih.