
Dilihat : kali
Pada umumnya, proses perceraian menguras waktu yang cukup lama. Apabila melihat sejumlah kasus perceraian, proses perceraian ada yang berlangsung relatif cepat dan juga memakan waktu banyak. Sesungguhnya, proses perceraian pun berlangsung beberapa bulan dari pengajuan gugatan hingga terbitnya Akta Cerai. Menurut Prof. H. Hilman Hadikusuma, S.H. dalam buku Hukum Perkawinan, pengajuan gugatan cerai kepada Pengadilan sampai adanya sidang pertama perceraian akan memakan waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat atau berkas gugatan perceraian dan pemeriksaan gugatan perceraian yang dilakukan oleh hakim.
Persidangan kemudian akan diadakan dengan tujuan untuk memeriksa gugatan perceraian perceraian yang telah diterima tersebut. Waktu persidangan akan ditentukan berdasarkan tenggang waktu pemanggilan dan diterimanya panggilan, baik oleh penggugat maupun tergugat, ataupun kuasa mereka. Faktor-faktor yang mempengaruhi proses perceraian itu sendiri di antara lain karena kehadiran tergugat dan penggugat, kesiapan para pihak, jenis perkara perceraian, dan/atau jarak tempat tinggal.
Dalam hal tergugat tinggal di luar Indonesia, sidang pemeriksaan gugatan perceraian akan ditetapkan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan, sejak masuknya gugatan perceraian di kepaniteraan Pengadilan (Pasal 29 ayat (1) s/d ayat (3) PP No. 9/1975).
Lama proses perceraian secara keseluruhan akan memakan waktu paling lama 6 (enam) bulan, baik di Pengadilan Agama (untuk yang beragama Islam) maupun di Pengadilan Negeri (untuk yang beragama selain Islam). Tetapi jika proses persidangan berjalan dengan lancar, maka waktu yang diperlukan sekitar 3 (tiga) hingga 4 (empat) bulan saja.
Meski demikian, UU Perkawinan maupun PP 9/1975 tidak menetapkan batasan mutlak soal jangka waktu pemeriksaan gugatan cerai, kecuali jika tergugat tinggal di luar negeri. Dengan demikian, berapa lama proses perceraian yang dibutuhkan juga bisa jadi selesai dalam waktu lebih cepat. Berdasarkan Pasal 34 ayat (2) PP 9/1975, suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, Anda dapat berkonsultasi dan/atau menggunakan jasa hukum dari Kantor Pengacara Jakarta sebagai pengacara yang berpengalaman di bidangnya guna menyelesaikan proses perceraian secara lebih cepat, tepat, dan efisien. Sehingga, Anda tidak perlu menguras waktu dan tenaga untuk wara-wiri mengurus proses perceraian sendiri. Besar harapan kami, Kantor Pengacara Jakarta dapat membantu menyelesaikan masalah anda. Telepon/WhatsApp: 0877 6113 3227 dan 0816 1920 335 (Gratis Konsultasi).